Kamis, 26/12/2024 00:53 WIB

Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Dituntut 5 Tahun Penjara

Jaksa KPK juga menuntut Yana membayar uang pengganti sejumlah Rp435,7 juta, Sin$14.520, YEN645.000, dan Bath15.630.

Wali Kota Bandung Yana Mulyana memakai rompi oranye khas tahanan KPK. (Foto: Jurnas/Gery).

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana dituntut hukuman lima penjara atas kasus dugaan penerimaan gratofikasi dan suap pada pengadaan CCTV dan Jaringan Internet Service Provider (ISP) Progam Bandung Smart City.

Tuntutan perkara tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Bandung pada Rabu 29 November 2023.

"Pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp200 juta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Selain pidana badan, jaksa KPK juga menuntut Yana membayar uang pengganti sejumlah Rp435,7 juta, Sin$14.520, YEN645.000, dan Bath15.630.

Jaksa juga meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini agar mencabu hak politik Yana Mulyana selama tiga tahun terhitung setelah yang bersangkutan selesai menjalani pidana pokok.

Yana dinilai melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung yang juga sebagai Pengguna Anggaran (PA) Tahun 2022-2023 Dadang Darmawan dituntut dengan pidana 4,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta serta uang pengganti sejumlah Rp271,9 juta.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perhubungan Kota Bandung tahun 2022-2023 sekaligus sebagai Kepala Bidang Lalu Lintas dan Perlengkapan Jalan Dinas Perhubungan Kota Bandung Khairur Rijal dituntut dengan pidana empat tahun penjara serta membayar uang pengganti Rp587,3 juta, Bath85.670, Sin$187, RM2.811 dan WON950.000.

Dadang dan Khairul juga dinilai jaksa terbukti melakukan tindak pidana suap dan penerimaan gratifikasi.

Tiga terpidana yang merupakan pihak swasta sudah dijebloskan KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Jawa Barat pada Selasa, 26 September 2023.

Mereka atas nama Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA) Benny; Vertical Solution Manager PT SMA Andreas Guntoro; dan Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika (PT CIFO) Sony Setiadi.

KEYWORD :

KPK Wali Kota Bandung Yana Mulyana Korupsi Suap Proyek CCTV




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :